Jangan lupa
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang Lokal 10 Soreang , Lokal 11 Solokanjeruk
RAPI DIBAWAH KEMENTRIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PM 17 TAHUN 2018
LANDASAN HUKUM
: | 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 2. Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang, diberlakukan tanggal 22 Nopember 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3981); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor: 1246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 5749); 6. Keputusan Presiden Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; 7. Keputusan Presiden Nomor: 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika; 8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17 / Tahun 2018, yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk; 9. Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 1762 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengurus Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia Masa Bakti Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021; 10.Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk Indonesia Tahun 2018; 11.Peraturan Organisasi Nomor: 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Rapat - Rapat Pada Jenjang Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia. 12.Surat Keputusan Pengurus Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia No : 175.09.00.0819 tentang Pengesahan Pengurus Nasional Pergantian Antar Wartu Radio Antar Penduduk Indonesia Masa Bakti Tahun 2017 sampai Tahun 2021. 13.Surat Keputusan Pengurus Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia No: 208.09.00.0919 Tentang Pengesahan Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah 10 Provinsi Jawa Barat Masa Bakti Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024. AKTE PENDIRIAN ORGANISASI RAPI |
Jangan lupa
Lokal1 Baleendah , Lokal 2 Pangalengan ,Lokal 3 Banjaran ,Lokal 4 Majalaya ,Lokal 5 Cicalengka ,Lokal 6 Kertasari ,Lokal 7 Ciparay ,Lokal 8 Pasirjambu ,Lokal 09 Dayeuhkolot Bojongsoang , Lokal 10 Soreang ,Lokal 11 Solokanjeruk ,Lokal 12 Cileunyi , Lokal 13 Cimenyan-Cilengkrang , Lokal 14 Rancaekek .