SelaMAT DAN SUKSES
PENGURUS RAPI LOKAL 14 RANCAEKEK PERIODE 2023-2027
Radio Antar Penduduk Indonesia (disingkat RAPI) merupakan sebuah organisasi sosial nirlaba di Indonesia yang mempunyai anggota pengguna perangkat radio komunikasi.
Sesuai dengan namanya, anggota RAPI mempergunakan perangkat radionya untuk mengadakan komunikasi dengan sesama anggota masyarakat lainnya. Sebagai dasar verifikasi identitas pengguna perangkat radio digunakan call sign JZ (baca: Juliet Zulu) untuk semua anggotanya tanpa pembedaan hirarki.
SEJARAH
KRAP atau Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan komunikasi radio yang pada awalnya mempergunakan band frekuensi 26.968 – 27.405 MHz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio (CB). Sejak tahun 1958, di Amerika, secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai peralatan komunikasi radio antar penduduk, sebagai organisasi pengelolanya merupakan Federal Communication Commission (FCC) yang menjalankan tugas mengendalikan dan membina serta membina para penggemarnya yang lebih banyak.
Mulai era tahun 70-an penggunaan CB merambah bumi Nusantara dan terus menjadi bertambah sempurna walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum mempunyai kepastian yang mengaturnya.
Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal 6 Oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk, yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang menetapkan Keputusan tentang Pendirian dan Pengangkatanpengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk, tertanggal 10 Nopember 1980. Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang menjalankan tugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pada tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan surat No. 6356/OT.002/Disfrek/80, dengan tugass untuk membentuk Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkepentingan pengelolaan, pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.
Team formatur terdiri dari :
- 1. Sudarno
- 2. Eddie M. Nalapraya
- 3. Sutikno Buchari
- 4. A. Pratomo BCT
- 5. Lukman Arifin S.H
Team formatur ditugaskan
- 1. Menyusun AD & ART organisasi KRAP tingkat Pusat
- 2. Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP
PERKEMBANGAN ORGANISASI
Periode 1980-1984
Pengurus RAPI Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar menjalankan tugas keras dalam mewujudkan terbentuknya kepengurusan tingkat Propinsi / Daerah. Sampai belakang tahun 1984, 26 daerah tingkat I telah terbentuk kepengurusan dengan banyak anggota lebih dari 20.000 orang seluruh Indonesia.
Periode Transisi
Perkembangan RAPI merasakan hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985 yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11m secara bertahap dari KRAP dan diwakili dengan perangkat 62 cm (UHF) yang jarak jangkauannya amat pendek.
Periode Kebangkitan
Melalui SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP menjalankan tugas pada 3 Band, yaitu :
- 1. Band HF (11 meter)= 26.960 – 27.410 Mhz.
- 2. Band UHF (62 cm) = 476.410 – 477.415 Mhz
- 3. Band VHF (2 meter)= 142.000 – 143.600 Mhz
Pada 1 Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP menjalankan tugas pada 2 Band yaitu ;
- 1. Band VHF 140.7875 Mhz s/d 143.7875 Mhz
- 2. Band HF 26,960 Mhz s/d 27,410 Mhz
Kode Etik dan Panca Bhakti RAPI merupakan landasan yang harus diemban para anggotanya.
RAPI Lokal 14 Rancaekek terbentuk hasil Pemekaran dari Lokal Induk RAPI Lokal 05 Cicalengka .lewat Kegiatan Musyawarah Lokal yg ke 1 pada hari senin tanggal 25-12-2023 Alhamdulillah dah terpilih Ketua JZ10DZE Bp. Wari Rahayu Rakhman .untuk masa periode 2023-2027.yang sbelumnya beliau juga menjabat Ketua Pengurus Sementara selama 3 bulan.
Mengenal RAPI Lokal-lokal di Kabupaten Bandung :